DPRD Sumbar Dukung Penguatan Kelembagaan Komisi Informasi

04 Maret 2019 09:33:50 WIB | 938 | Dhella Amelia
Post Title
Berita Terkini Bidang : Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim tekankan bahwa lembaga Komisi Informasi (KI) merupakan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tugas dan fungsinya KI itu jelas, memastikan terlaksananya keterbukaan informasi publik, sehingga itu saya tegaskan kalau KI di Sumbar itu penting dan perlu,”ujar Hendra saat menerima audiensi KI Sumbar didampingi Kadiskominfo Sumbar Ir. Yeflin Luandri, M.Si, di ruang Ketua DPRD Sumbar, Kamis (28/2).

Bahkan Hendra Irwan Rahim tekankan komitmen lembaga wakil rakyat Sumbar. "Untuk dukungan pelaksanan tugas dan kewenangan KI Sumbar, saya dan Anggota DPRD Sumbar siap memback-up apa saja kebutuhan KI terkait pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Adalah tidak wajar KI dibiarkan bekerja tanpa penguatan anggaran dan fasilitas.

“Bagaimana Komisioner KI Sumbar bekerja kalau misalnya komputer di kantor itu tidak hidup, jadi saya harap KI Sumbar selain melaksanakan tugas pokok mengawasi keterbukaan informasi publik, juga harus mampu menjalin harmonisasi dan kordinasi dengan mitra kerja seperti Komisi I DPRD maupun dengan Pak Yeflin selaku Kadiskominfo Sumbar,” ucap Hendra.

Selain itu KI harus menunjukan performance dan eksistensi lembaga dengan tetap menjaga kekompakan dalam bekerja.

Ketua KI Sumbar Adrian bersama komisioner lain, Wakil Ketua Nofa Wiska, Tanti Endang Lestari (Ketbid Kelembagaan) Arfitriati (Ketbid ASE) dan Arif Yumardi (Ketbid PSIP), mengatakan pasca dilantik Gubernur Sumbar 11 Februari lalu, KI Sumbar langsung bekerja.

“Konsolidasi struktur dan tata tertib KI Sumbar sudah selesai, melakukan sinergisitas keterbukaan informasi publik dengan beberapa kota dan kabupaten, termasuk mengagendakan sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) pada awal Maret ini,” ujar Adrian.

Banyak masukan untuk penguatan kelembagaan kepada Ketua DPRD Sumbar mulai sarana prasarana kantor hingga peningkatan kapasitas KI Sumbar. “Urgen itu pelatihan mediator, karena aturan KI Pusat menegaskan mediator harus bersertifikat, sementara tiga anggota KI baru belum ada sertifikat mediatornya,” ucap Arif.

Sedangkan Kadiskominfo Sumbar Yeflin Luandri menegaskan masalah ketersediaan anggaran KI Sumbar 2018 memang tidak maksimal, termasuk soal pelatihan mediator.

“Ini sudah menjadi pembicaraan kami termasuk dengan Komisi I DPRD Sumbar sebagai mitra, opsi pergeseran anggaran juga sedang kita carikan formulanya, terutama soal pelatihan mediator yang menjadi tugas utama komisioner menurut UU 14 tahun 2008,” jelas Yeflin.