Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah,  Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : 

  1. Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusann pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. 
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Dinas mempunyai fungsi :  
    • penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah;  
    • penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah;
    • penyelenggaraan administrasi Dinas;
    • penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Komunikasi, dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian; 
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Adapun Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretariat dan Bidang - Bidang pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik adalah sebagai berikut:
 

Kepala Dinas

Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246.
 

Sekretariat

  1. Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, hubungan masyarakat, protokol, penyusunan program, perencanaan, pelaporan keuangan dan aset. 
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
    • pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas;
    • pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program, perencanaan dan pelaporan kegiatan di lingkungan Dinas;
    • pelaksanaan koordinasi penyusunan dan pelaporan keuangan;
    • pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, aset,
      kerja sama, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas;
    • pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata
      laksana di lingkungan Dinas;
    • pelaksanaan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian internal
      pemerintah dan pengelolaan informasi;
    • pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas;
    • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
       
  3. Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melakukan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang Keuangan dan Aset.  
  4. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai fungsi sebagai berikut :
    •  penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Keuangan dan Aset;
    • penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
      Keuangan dan Aset;
    • penyiapan bahan pengelolaan keuangan dan aset;
    • penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan;
    • penyiapan bahan pelaksanaan akuntansi;
    • penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi serta pelaporan di bidang
      Keuangan dan Aset;
    • penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
      dukungan teknis di lingkungan Dinas; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

  1. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi Penyediaan  Informasi Publik, Penyelenggaraan Komunikasi Publik dan Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik. 
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi sebagai berikut :
    • penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
    • pelaksanaan kebijakan pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
    • pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan
      konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
    • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan opini dan aspirasi
      publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan
      pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas
      sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
    • pelaksanaan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan
      sosial), pengumpulan pendapat umum (jajak pendapat) dan pengolahan
      pengaduan masyarakat;
    • pelaksanaan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral
      lingkup nasional dan pemerintah daerah;
    • pelaksanaan pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung
      komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah;
    • pelaksanaan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif
      pemerintah daerah, pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal,
    • pembuatan konten lokal, dan pengelolaan saluran komunikasi milik
      pemerintah daerah/media internal serta pelaksanaan diseminasi informasi
      kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah;
    • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan opini dan
      aspirasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan. 

Bidang Aplikasi Informatika

  1. Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Aplikasi Informatika mempunyai fungsi sebagai berikut :
    • penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis Sistem Pemerintahan
      Berbasis Elektronik (SPBE);
    • pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan
      Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ;
    • pelaksanaan layanan dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis
      Elektronik (SPBE);
    • pelaksanaan supervisi, pengendalian dan pengawasan Sistem Pemerintahan
      Berbasis Elektronik (SPBE);
    • pelaksanaan analisa dan evaluasi layanan Sistem Pemerintahan Berbasis
      Elektronik (SPBE);dan
    • pelaksanaan laporan pertanggungjawaban layanan Sistem Pemerintahan
      Berbasis Elektronik (SPBE). 

Bidang Statistik Sektoral

  1. Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Statistik Sektoral.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Statistik Sektoral mempunyai fungsi sebagai berikut:
    • penyusunan kebijakan teknis layanan survei dan pengumpulan data,
      pengolahan dan analisis data, serta penyajian dan publikasi data statistik
      Sektor Ekonomi dan Infrastruktur, Sektor Sosial dan Budaya, serta Sektor
      Pemerintahan, Politik, Hukum dan Keamanan;
    • pelaksanaan kebijakan layanan survei dan pengumpulan data, pengolahan
      dan analisis data serta penyajian dan publikasi data statistik Sektor Ekonomi dan Infrastruktur, Sektor Sosial dan Budaya, serta Sektor Pemerintahan, Politik, Hukum dan Keamanan;  
    •  penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan layanan
      survei dan pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, serta penyajian
      dan publikasi data statistik Sektor Ekonomi dan Infrastruktur, Sektor Sosial
      dan Budaya, serta Sektor Pemerintahan, Politik, Hukum dan Keamanan; 
    • pelaksanaan statistik sektoral dilingkup daerah provinsi yang terdiri dari
      layanan survei dan pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, serta
      penyajian dan publikasi data statistik Sektor Ekonomi dan Infrastruktur,
      Sektor Sosial dan Budaya, serta Sektor Pemerintahan, Politik, Hukum dan
      Keamanan; 
    • pelaksanaan penyelenggaraan kompilasi produk administrasi bidang ekonomi
      dan infrastruktur, kompilasi produk administrasi bidang sosial dan budaya
      serta kompilasi produk administrasi bidang pemerintahan, politik, hukum
      dan keamanan; 
    • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di
      bidang layanan survei dan pengumpulan data, pengolahan dan analisis data
      serta penyajian dan publikasi data statistik Sektor Ekonomi dan
      Infrastruktur, Sektor Sosial dan Budaya, serta Sektor Pemerintahan, Politik,
      Hukum dan Keamanan; dan 
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan. 

Bidang Siber Dan Sandi

  1. Bidang Siber dan Sandi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang
    meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Persandian. 
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Siber dan Sandi mempunyai fungsi sebagai berikut:
    • penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang Siber dan Sandi;
    • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Siber dan Sandi;
    • penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan layanan
      keamanan di bidang Siber dan Sandi;
    • pelaksanaan kegiatan keamanan siber dan sandi dilingkup daerah provinsi
      yang terdiri dari tata kelola, layanan operasional dan pengumpulan data,
      pengolahan dan analisis di bidang Siber dan Sandi;
    • pelaksanaan peningkatan SDM terkait tata kelola, layanan dan pengendalian
      keamanan di bidang Siber dan Sandi; 
    • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di
      bidang Siber dan Sandi;dan 
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.