Tugas Pokok dan Fungsi
Erid Ade Putra
|
20 Juli 2018 11:37:22 WIB
Last Modified
Super admin
|
07 Mei 2024 10:01:16 WIB
|
5,955
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusann pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Dinas mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah;
- penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah;
- penyelenggaraan administrasi Dinas;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang Komunikasi, dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Adapun Tugas dan Fungsi Kepala Dinas, Sekretariat dan Bidang - Bidang pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik adalah sebagai berikut:
Kepala Dinas
Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246.
Sekretariat
- Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, hubungan masyarakat, protokol, penyusunan program, perencanaan, pelaporan keuangan dan aset.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas;
- pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program, perencanaan dan pelaporan kegiatan di lingkungan Dinas;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan dan pelaporan keuangan;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, aset,
kerja sama, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas; - pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana di lingkungan Dinas; - pelaksanaan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian internal
pemerintah dan pengelolaan informasi; - pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melakukan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang Keuangan dan Aset.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Keuangan dan Aset;
- penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
Keuangan dan Aset; - penyiapan bahan pengelolaan keuangan dan aset;
- penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan;
- penyiapan bahan pelaksanaan akuntansi;
- penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi serta pelaporan di bidang
Keuangan dan Aset; - penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
dukungan teknis di lingkungan Dinas; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
- Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi Penyediaan Informasi Publik, Penyelenggaraan Komunikasi Publik dan Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
- pelaksanaan kebijakan pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
- pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan
konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik; - pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan opini dan aspirasi
publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan
pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas
sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik; - pelaksanaan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan
sosial), pengumpulan pendapat umum (jajak pendapat) dan pengolahan
pengaduan masyarakat; - pelaksanaan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral
lingkup nasional dan pemerintah daerah; - pelaksanaan pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung
komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah; - pelaksanaan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif
pemerintah daerah, pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal, - pembuatan konten lokal, dan pengelolaan saluran komunikasi milik
pemerintah daerah/media internal serta pelaksanaan diseminasi informasi
kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah; - pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan opini dan
aspirasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Bidang Aplikasi Informatika
- Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Aplikasi Informatika mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE); - pelaksanaan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ; - pelaksanaan layanan dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE); - pelaksanaan supervisi, pengendalian dan pengawasan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE); - pelaksanaan analisa dan evaluasi layanan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE);dan - pelaksanaan laporan pertanggungjawaban layanan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE).
- penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis Sistem Pemerintahan
Bidang Statistik Sektoral
- Bidang Statistik Sektoral mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Statistik Sektoral.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Statistik Sektoral mempunyai fungsi sebagai berikut:
- penyusunan kebijakan teknis layanan survei dan pengumpulan data,
pengolahan dan analisis data, serta penyajian dan publikasi data statistik
Sektor Ekonomi dan Infrastruktur, Sektor Sosial dan Budaya, serta Sektor
Pemerintahan, Politik, Hukum dan Keamanan; - pelaksanaan kebijakan layanan survei dan pengumpulan data, pengolahan
dan analisis data serta penyajian dan publikasi data statistik Sektor Ekonomi dan Infrastruktur, Sektor Sosial dan Budaya, serta Sektor Pemerintahan, Politik, Hukum dan Keamanan; - penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan layanan
survei dan pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, serta penyajian
dan publikasi data statistik Sektor Ekonomi dan Infrastruktur, Sektor Sosial
dan Budaya, serta Sektor Pemerintahan, Politik, Hukum dan Keamanan; - pelaksanaan statistik sektoral dilingkup daerah provinsi yang terdiri dari
layanan survei dan pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, serta
penyajian dan publikasi data statistik Sektor Ekonomi dan Infrastruktur,
Sektor Sosial dan Budaya, serta Sektor Pemerintahan, Politik, Hukum dan
Keamanan; - pelaksanaan penyelenggaraan kompilasi produk administrasi bidang ekonomi
dan infrastruktur, kompilasi produk administrasi bidang sosial dan budaya
serta kompilasi produk administrasi bidang pemerintahan, politik, hukum
dan keamanan; - pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di
bidang layanan survei dan pengumpulan data, pengolahan dan analisis data
serta penyajian dan publikasi data statistik Sektor Ekonomi dan
Infrastruktur, Sektor Sosial dan Budaya, serta Sektor Pemerintahan, Politik,
Hukum dan Keamanan; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
- penyusunan kebijakan teknis layanan survei dan pengumpulan data,
Bidang Siber Dan Sandi
- Bidang Siber dan Sandi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang
meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Persandian. - Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Siber dan Sandi mempunyai fungsi sebagai berikut:
- penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang Siber dan Sandi;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Siber dan Sandi;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan layanan
keamanan di bidang Siber dan Sandi; - pelaksanaan kegiatan keamanan siber dan sandi dilingkup daerah provinsi
yang terdiri dari tata kelola, layanan operasional dan pengumpulan data,
pengolahan dan analisis di bidang Siber dan Sandi; - pelaksanaan peningkatan SDM terkait tata kelola, layanan dan pengendalian
keamanan di bidang Siber dan Sandi; - pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di
bidang Siber dan Sandi;dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.