Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang  Perangkat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai  3 (tiga)  Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar  yang dijabarkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tugas pokok Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat adalah ”Menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Komunikasi Informatika, Bidang Statistik dan Bidang Persandian”.

Uraian tugasnya diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat. Untuk menyelenggarakan tugas pokok Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. Perumusan Kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;

b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;

c. Pembinaan dan fasilitasi bidang komunikasi bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian lingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota;

d. Pelaksanaan kesekretariatan Dinas;

e. Pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Pengelolaan Infrastruktur TIK/Penyelenggaraan  E-Government, dan Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika serta Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Fungsional KISS;

f. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;

g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Barat bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dan secara teknis administrasi mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Rincian Tugas Pokok dan fungsinya adalah sebagai berikut :

1. Kepala Dinas

2. Sekretariat

3. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

4. Bidang Pengelolaan Infrastruktur TIK/Penyelenggaraan e-Government

5. Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika