Selayang Pandang
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat dibentuk pada akhir tahun 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Tipelogi dinas Tipe B yang berada dibawah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Statistik dan Bidang Persandian.
Dinas Komunikasi dan Informatika berubah nomenklatur nama dinasnya menjadi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat dengan Tipelogi Dinas Tipe A berdasarkan Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Namun baru diterapkan secara efektif pada tanggal 21 Mei 2021 setelah dilakukan pemberlakuan dan pengesahannya serta pelantikan susunan penjabatnya oleh Gubernur Sumatera Barat.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 65 Tahun 2020 Tugas Pokok Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat adalah membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemeritahan di Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Statistik Sektoral dan Bidang Persandian yang menjadi kewenangan Provinsi serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi. Adapun Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat Berdasarkan Nomor 65 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Kepala Dinas
- Sekretaris, membawahi :
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Kepala Sub Bagian Program, Perencanaan dan Pelaporan
- Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset
- Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, membawahi :
- Kepala Seksi Penyediaan Informasi Publik
- Kepala Seksi Penyelenggaraan Informasi Publik
- Kepala Seksi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik
- Kepala Bidang Aplikasi Informatika, membawahi :
- Kepala Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Kepala Seksi Pengembangan Aplikasi
- Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pengendalian Informatika
- Kepala Bidang Statistik Sektoral, membawahi :
- Kepala Seksi Statistik Sektor Ekonomi dan Infrastruktur
- Kepala Seksi Statistik Sektor Sosial dan Budaya
- Kepala Seksi Statistik Sektor Pemerintahan, Politik, Hukum dan Keamanan
- Kepala Bidang Siber dan Sandi, membawahi ;
- Kepala Seksi Tata Kelola Keamanan Siber dan Sandi
- Kepala Seksi Layanan Keamanan Siber dan Sandi
- Kepala Seksi Pengendalian Keamanan Siber dan Sandi
- Kelompok Jabatan Fungsional (KJF)
- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Seiring dengan kebijakan Pemerintah Pusat terkait penyederhanaan birokrasi maka pada 31 Desember 2021 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara serentak melakukan Penyesuaian Jabatan Struktural ke Fungsional. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mengalami penyederhanaan struktur jabatan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, yaitu sebagai berikut:
- Kepala Dinas
- Sekretaris, membawahi :
- Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset
- Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
- Kepala Bidang Aplikasi Informatika
- Kepala Bidang Statistik Sektoral
- Kepala Bidang Siber dan Sandi
- Kelompok Jabatan Fungsional (KJF)
- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)