Sumbar Informatif Akan Diperkuat Pergub Keterbukaan Informasi
Padang, KominfoSB - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Sumbar Yeflin Luandri, menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Komisi Informasi (KI) Sumbar.
“FGD ini starting kami selaku PPID untuk target 2019, Sumbar provinsi informatif penilaian Komisi Informasi Pusat,” ujar Yeflin saat megawali FGD dan memaparkan strategi Sumbar rebut prediket informatif Senin (1/7) di ruang rapat Diskominfo Sumbar.
Saat ini PPID Utama kata Yeflin terus melakukan inovasi di website resmi, kini sudah dilengkapi notifikasi terhadap masuknya informasi publik ke PPID Utama, juga segera memuat konten tanya jawab di website PPID Utama.
Kedepan kita akan lakukan pertemuan dan FGD berkesinambungan dengan KI dan PPID Pembantu, untuk memperkuat tekad Sumbar Informatif 2019.
Keterbukaan jadi bagian dari pergeseran pradigma tata kelola pemerintahan. Apalagi di Sumbar yang terkenal egaliter, kata Yeflin, tidak ada istilah pemerintahan di Sumbar tertutup.
“Sumbar 2019 mencanangkan merebut predikat provinsi informatif penilaian KI Pusat, langkah dan strategi menuju itu harus dirancang dari jauh hari,” tambahnya.
Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi pada FGD lebih memfokuskan soal integrasi website PPID Utama Pemprov Sumbar dengan PPID Utama kota dan kabupaten.
“Kalau ini terwujud Sumbar Informatif tidak sekedar cita-cita lagi,” ujar Arif pada FGD dimoderatori Kabid IKP Diskominfo Sumbar, Indra Sukma.
Pemeringakatan nasional 2018, Sumbar baru memperoleh prediket cukup informatif. Tapi kata Wakil Ketua KI, Nofal Wiska untuk naik prediket ke Informatif PPID Utama Sumbar bersama jajarannya telah bekerja keras..
“Tinggal melakukan upgrading website, keterbukaan realisasi anggaran yang uptudate, terus integari baik dengan PPID Utama Pemkab/Pemko maupun PPID Pembantu OPD Pemprov Sumbar,” sebut Nofal.
Sementara Tanti Endang Lestari selaku Ketua Pemeringkatan KI Sumbar 2019 menyatakan metode penilaian KI Pusat tidak banyak perubahan. “Masih mengacu pada penilaian sebelumnya karena berdasarkan Perki 5 tahun 2016,” katanya.
Sedangkan Ketua KI, Adrian Tuswandi mengatakan, dari fakta aplikasi menuju Sumbar Informatif sudah diproses yang benar ditambah adanya inovasi dan integrasi tentang keterbukaan informasi publik.
“Proses sudah on the track untuk bertarung rebut Sumbar Informatif penilaian Keterbukaan Informasi Pusat 2019,” ujar Adrian.
Satu langkah lagi yaitu melahirkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kalau ini sudah ada maka Sumbar Informatif Insya Allah menjadi kado terindah periode kedua jabatan Gubenur Irwan Prayitno,” katanya. (PPID-KISB/toeb)