Optimalkan Penyelenggaraan Pemerintahan melalui Identifikasi Risiko Sedini Mungkin

04 Maret 2019 09:25:45 WIB | 732 | Erid Ade Putra
Post Title
Berita Terkini Bidang : Bidang Pengelolaan Infrastruktur TIK/Penyelenggaran E-Government

Demi meningkatkan pemahaman bagi satgas atau counterpart masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dan penerapan SPIP di lingkungan kerja sehingga dapat memberikan nilai tambah, Pemprov Sumbar melalui Inspektorat gelar Workshop Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 di Grand Rocky Hotel, Bukittinggi, Rabu (27/2/2019).

Workshop yang mengangkat tema Peningkatan Kualitas Penyusunan Identifikasi Risiko dan Rencana Tindak Pengendalian di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat tersebut dibuka oleh Gubernur Sumbar diwakili Inspektur Drs.Mardi, MM, turut hadir perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, Yulizar Nazarudin, perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, Fakhri Kardina, SE, Ak. MM, ketua panitia pelaksana kegiatan Betty Vetria, SE, M.Si serta peserta workshop dari seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Dalam sambutannya Mardi menyampaikan SPIP merupakan salah satu sistem yang dibangun pemerintah guna memastikan agenda reformasi birokrasi dapat berjalan dengan baik. “Tujuan workshop adalah untuk memberikan pemahaman agar dapat menyusun identifikasi risiko dan dokumen tindak pengendalian pada masing-masing OPD, artinya identifikasi sangat penting untuk mengantisipasi risiko yang berpotensi menggagalkan tujuan organisasi” jelas Mardi.  

Beberapa indikator untuk mewujudkan SPIP yang kuat dan efektif, adalah lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern yang harus diterapkan secara terintegrasi pada setiap OPD, dengan kata lain tanggung jawab SPIP bukan tugas inspektorat tetapi tugas masing-masing OPD.

Muara akhir dari penyelenggaran SPIP tidak lain adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai pertanggungjawaban secara efektif dan efesien. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelanggaraan Intern Pemerintah.