Diskominfotik Sosialisasikan Pergu No 2 Tahun 2024

27 September 2024 09:29:22 WIB | 482 | Siber dan Sandi
Post Title
Berita Terkini Bidang : Bidang Siber dan Sandi

Di era digital saat ini, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi berkembang begitu pesat. Hal ini menghadirkan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pelayanan publik, kegiatan bisnis, hingga proses pemerintahan. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat tantangan besar yang harus kita hadapi, yakni masalah keamanan informasi, hal ini disampaikan Kadis Kominfotik Sumbar diwakili Kabid Siber dan Sandi, Eko Paisal pada sosialisasi Pergu No. 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Iformasi.

Lebih jauh Eko menyampaikan, keamanan informasi bukan lagi hal yang bisa kita anggap remeh. Serangan siber, kebocoran data, hingga penyalahgunaan informasi menjadi isu serius yang dapat mengancam keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, stabilitas ekonomi, dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, sebagai aparatur pemerintah, kita dituntut untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan kemampuan dalam melindungi informasi yang bersifat strategis maupun rahasia.

Untuk itu sebutnya, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan persandian guna menjamin pengamanan informasi. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengamanan informasi, terutama dalam menghadapi potensi ancaman siber yang semakin kompleks.

Eko menyebutkan sosialisasi yang dilaksanakan memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai tata cara, prosedur, dan mekanisme persandian yang harus diterapkan dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan. Kami berharap bahwa melalui sosialisasi ini, setiap perangkat daerah, lembaga, dan individu yang terlibat dapat memahami dan menerapkan langkah-langkah konkret dalam melindungi informasi yang dikelola.

Eko menegaskan bahwa keamanan informasi adalah tanggung jawab kita bersama. Setiap pihak, baik individu maupun instansi, harus berperan aktif dalam menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi. Dengan demikian, dapat memastikan bahwa sistem pemerintahan yang jalankan dapat berjalan dengan aman, efektif, dan efisien, sebut Eko sambil mengepal tangannya.

Sosialisis ini disamping narasumber nya dari Diskominfotik juga dari Biro Hukum, Setda Prop Sumbar Werry Ratna Darwis, Kabag Perundang-undangan.

Roby Charma selaku Ketua Panitia melaporkan bahwa sosialisasi ini diikuti perwakilan OPD se Sumbar dan dilaksanakan 1 hari penuh bertempat di aula Diskominfotik, Jalan Pramuka.