Gubernur Mahyeldi Raih Penghargaan Atas Dukungan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumbar
Penghargaan demi penghargaan seakan tak ada habisnya untuk Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi. Awal September lalu, Gubernur Mahyeldi menerima penghargaan dari Menteri ATR/BPN atas "Dukungan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat."
Penghargaan tersebut diterima gubernur yang diwakili Kadis Perkimtan Sumbar Rifda Suriani dalam acara International Meeting on Best Practice of Ulayat Land Registration in Indonesia and Asean Countries di The Trans Luxury Hotel Bandung pada 5 September 2024.
Hadir dalam acara tersebut Menteri ATR/BPN beserta jajaran kementrian ATR/BPN, perwakilan dari negara ASEAN, para akademisi dari beberapa perguruan tinggi, pemuka adat dan kepala daerah Provinsi dan kabupaten/kota.
Penghargaan ini menurut Gubernur Mahyeldi yang dihubungi terpisah di Padang, menegaskan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Termasuk hak ulayat, yang keberadaanya tidak hanya dijamin dalam konstitusi Negara Republik Indonesia. Kemudian diamanahkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pengakuan tersebut juga menjadi perhatian dan komitmen global yang tertuang dalam berbagai konvensi internasional, seperti The United Nations Charter 1945, dan International Labor Organitation Convention 169 di Geneva Tahun 1989, yang mendeklarasikan Concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries.
"Alhamdulillah, penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi kita untuk terus menjaga dan menghormati hak tanah ulayat di Sumatera Barat," ungkap gubernur.
"Jadi tanah ulayat itu tidak hanya diakui oleh negara, akan tetapi secara internasional juga diakui keberadaannya dan dihormati kepemilikannya," tambah Mahyeldi.
Sejak dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada tanggal 29 Februari 2024 dan Sumbar menjadi pilot project, hingga saat ini tercatay telah 9 (sembilan) bidang tanah ulayat nagari dengan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan atas nama Kerapatan Adat Nagari. Dengan total lahan seluas 242,04 Ha, yaitu masing-masing tiga bidang di Nagari Sungai Sungayang dan Nagari Tanjung Bonai Kabupaten Tanah Datar.
Kemudian dua bidang di Nagari Tanjung Haro Sikabukabu Padang Panjang dan satu di Nagari Sungai Kumayang Kab. Lima Puluh Kota.(doa/adp/Diskominfotik Sumbar)