Diskominfotik Sosialisasikan Pergub No 37 Tahun 2023 tentang Manajemen Keamanan Informasi SPBE

29 Juni 2024 15:10:08 WIB | 138 | Siber dan Sandi
Post Title
Berita Terkini Bidang : Bidang Siber dan Sandi

Diskominfotik mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2023 tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kamis, 27 Juni 2024 bertempat di Aula Diskominfotik Jl. Pramuka dan dibuka oleh Ir. Siti Aisyah, M. Sc, Kepala Dinas Kominfotik Sumbar.

Dalam kesempatan tersebut Icha sapaan akrab Siti Aisyah mengatakan, manajemen keamanan informasi SPBE adalah sebuah sistem yang dirancang untuk melindungi informasi dari ancaman yang dapat mengganggu kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data. Lebih jauh Icha menyebutkan Peraturan ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain: kerangka kerja keamanan informasi, tanggung jawab dan kewajiban, pengendalian akses, manajemen insiden dan peningkatan kesadaran: yaitu mengharuskan program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran seluruh pegawai mengenai pentingnya keamanan informasi.

Siti Aisyah mengharapkan kerjasama yang solid dari seluruh pihak terkait terkait implementasi pergub ini dan mengajak seluruh elemen ASN dan perangkat daerah untuk bersama-sama mendukung dan mematuhi peraturan ini demi terwujudnya keamanan informasi yang optimal di Sumatera Barat dalam pengelolaan SPBE.

Eko, Kabid Siber dan Sandi melaporkan bahwa sosialisasi ini diberikan kepada 60 orang peserta dari seluruh OPD Provinsi Sumatera Barat sebagai pelaksana SPBE. Sedangkan narasumber dalam sosialisasi ini terdiri dari narasumber yang berasal dari Biro Hukum, Setda Provinsi Sumatera Barat dan Tim Keamanan Informasi Diskominfotik.